adsbygoogle

Jumat, 05 Agustus 2016

Tunjangan Sertifikasi Guru

    < baca berita terbaru di malangvois.com >
 

Seorang guru dituntut  untuk bekerja  sesuai dengan tugas dan fungsinya dengan baik. Ini demi kemajuan dan kecerdasan  generasi  penerus bangsa .  Ada banyak tugas dan tanggungjawab yang harus ia selesaikan setiap hari dalam mempersiapkan materi untuk mengajarkan keesokan harinya bagi  anak didik.  Dengan perkembangan teknologi dewasa ini guru dituntut untuk menyelesaikan segala tugas dan tuntutan administrasi demi kesejahteraannya.  Untuk itu apa yang menjadi harapan kita bersama  dalam memajukan generasi bangsa dan Negara  kesejahteraan guru perlu mendapat perhatian.  

Kini nasip para guru yang nota bene adalah seorang Pahlawan tanpa tanda jasa selalu diabaikan bahkan dipersulit dalam tugas dan karya dalam mencerdaskan generasi-generasi penerus bangsa.   Dengan berbagai tuntutan dan aturan Perundang-Undangan  yang diberlakukan, Guru selalu di sepelehkan dengan dalih berbagai aturan yang akan diberlakukan.  Bahkan seorang guru yang bersatatus sebagai seorang Abdi Negara yang mengabdikan diri sepenuhnya untuk mencerdaskan bangsa namun, jasa dan kesehjahteraan yang akan di dapat,  terbentur dalam tuntutan dan aturan yang diberlakukan yang selalu berubah-ubah.

Dalam  Peraturan Perundangan yang berlaku,  guru dituntut untuk melaksanakan tugas tatap muka minimal masa 24 jam perminggu sebagai syarat untuk menerima tunjangan Sertifikas.  Apabila dalam Satuan Administrasi Pangkal  ( Santminkal ) kurang dari jumlah jam tatap muka, guru yang bersangkutan harus mencari sekolah tambahan sebagai bagian tugas  tambahan untuk memenuhi jumlah jam tatap muka.  

Aturan jumlah jam tatap muka dalam Santminkal di daerah perkotaan sangatlah relewan  dengan  dukungan fasilitas penunjang pendidikan yang memadai.  Apabila aturan ini diberlakukan diseluruh wilayah Indonesia maka, tidaklah relefan karena di daerah dimana tempat tugas  bagi seorang guru sangatlah berbeda.  Apabila seorang guru yang tinggal di daerah dengan jarak yang ditempuh untuk  menanbah jumlah jam tatap muka maka, banyak hal yang harus ia lalui untuk mengatasi semua masalah ini.  

Dalam pengamatan kami dilapangan banyak guru yang tidak memenuhi standar minimal 24 jam dikarenakan:
1.         Jumlah murid tidak memenuhi syarat
2.         Jumlah jam tatap muka
3.         Fasilitas penunjang/perpustakaan/laboratorium
4.         Jarak tempuh ke sekolah 

Dalam tuntutan jam tatap muka perminggu minimal 24 jam maka,  seorang guru di daerah harus  menempuh jarak dengan berjalan kaki sejauh 5 samapi 8 km. Dalam perhitungan apa bila  sang guru berjalan kaki setiap hari maka jarak yang harus ia tempuh 10 -16 km.  Untuk memenuhi tuntutan jam tatap muka minimal 24 jam perminggu maka, seorang guru relah berjalan kaki demi mendapatkan kesejahteraan yang nota bene tunjangan sertifikasi.  Sedangkan siswa yang ditinggal menjadi korban karena tuntutan dari aturan yang diterima sang pahlawan. 

Namun  dalam pengabdian sang pahlawan tidak pernah mengeluh namun demi, memenuhi tuntutan dalam aturan perundang-undangan yang berlaku maka, apapun yang menghalanginya dapat ia lakukan dengan baik demi anak didik sebagai generasi penerus bangsa. 
Bukan hanya ini saja kendala yang dihadapi seorang guru dalam memenuhi tuntutan jam mengajar di daerah,  namun banyak hal lagi yang harus ia terima karena  tuntutan dan aturan yang diberlakukan. Jasa pengabdian serta kesejahteraan sebagai seorang Pegawai Negara  Sipil ( PNS ) di abaikan.  Untuk memenuhi persyaratan dalam penerimaan tunjangan sertifikasi seorang guru yang mengajar pada sekolah swasta akan ditarik,  


Dan sebagai seorang guru yang baik dalam memajukan mutu  pendidikan   akan memilih demi anak didik bangsa namun,  dilain pihak ia ingin dihargai dalam tugas dan pekerjaan demi  kesehjahteraan hidup bagi keluarganya.  Guru diberi pilihan yakni  yakni menerima tunjangan sertifikas atau pangkatanya tidak akan naik atau sebaliknya.  Ini aturan yang akan diberlakukan bagi guru  Abdi Negara yang mengajar di sekolah swasata kedepannya.  Dan apa bila ini benar diberlakukan maka nasib sekolah swasta  akan dikemanakan dan yang menjadi korban adalah anak bangsa sendiri.



Yang menjadi pertanyaan bagi kita adalah

Apakah orang sukses  dewasa ini pernah mengenyam pendidikan di sekolah swasta ?
Apakah sekolah swasta dibangun sebelum kemerdekaan ?
Apakah anak didik yang mendapat pendidikan di sekolah swasta itu adalah warga Negara Asing  ?

Dalam keputusan Mendiknas No 17 tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNS Daerah maka, banyak guru yang berdampak pada proses penerimaan karena,  syarat yang harus di terima adalah Verivikasi dan Validasi NUPTK.  Dalam aturan administrasi keuangan Negara jika persyaratan ini tidak dipenuhi maka,  guru yang tidak melakukan Verivikasi dan validasi NUPTK  tidak akan dibayar tunjangan Profesi dan apabila sudah dibayar maka akan dikembalikanke Kas Negara.   
Seorang pahlawan yang tinggal jauh dari bisingan mesin hanyalah kicauan burung  dalam pengabdikannya namun,  karena jaringan internet tidak menghapirinya maka ia menjadi korban hanya karena aturan yang mengharuskannya memverivikasi dan mevalidasi NUPTK, namun Karen batas waktu sudah lewat kasihan nasib sang  pahlawan.  Sungguh malang nasibmu sang pahlawan namun,  berbanggalah karena pengabdianmu kini semua orang yang menjadi hebat  berkat jasa dalam mendidik anak-anak bangsa. 

Oleh karena itu sebagai  warga Negara yang baik dan bijaksana patut kita menghormati dan menghargai jasa para pahlawan demi keutuhan dan kemajuan  bersama.  Kemerdekaan itu bukan hanya bebas dari penjajah bangsa asing namun,  kemerdekaan akan kebebasan hak dan kewajiban bagi semua orang tanpa ada perbedaan. 

 Bangsa yang besar adalah Bangsa yang menghargai Jasa para pahlawannya  ( kata Bung Karno )

Senin, 27 Juni 2016

Cerita Kita Tentang Guru Agama Dan Meterai



Ini Cerita Kita  yang sebenarnya disini

Teriknya matahari di siang bolong dengan langkah kaki tergontai sang profesor memasuki halaman rumahnya dengan menaiki anak tangga.  Akibat kelelahan dari tempat kerja sangprofesor menghampiri bangku panjang yang ada di samping rumahnya.  Di  bahu kanan tergantung seutas tali dan  diujung tali  tergantung sebuah tas berwarna hitam berisikan peralatan kerja.  Nampak di wajah sang profesor terlihat jelas kerutan  dahi dengan jelas  seolah-olah hari itu tidak bersahabat dengannya.  


Dengan  nada kesal sambil berteriak ia memanggil Yance... Yance...Yance...
Mendengar teriakan dibalik pepohonan rimbun,  suara memanggil  terdengar jelas di telinga Yance. Sambil berlari mendekati arah suara memanggil, Yance bertanya dalam hatinyai entah apa yang telah terjadi ? Dengan napas yang terengah-eangah Yance menghampirinya lalu bertanya, “ ada apa guru ? 
Dari mana saja kamu saat saya panggil tadi ! Yance belum menjawab pertanyaan sang profesor berkata, “  

Sudah baca koran hari ini apa belum ? “
Sambil berkata  demikian kedua tangan bergerak membuka resleting tas hitam yang ia bawah. Sambil mengeluarkan isi tas sebuah exemplar koran daerah terlihat.  Kebetulan sang profesor juga seorang loper koran ibu kota sebagai tugas tambahan dalam mengais rejeki disamping tugas pokoknya.

Yance  mengambil koran dari tangan sang  profesor, namun belum sempat dibaca sang profesor bercerita.
Berita koran hari ini dikatakan bahwa, batas waktu mengurus surat-surat kelengkapan untuk pembayaran gaji  tinggal satu minggu lagi.  Dalam koran dikatakan bahwa surat ini sebagai salah satu  persyaratan untuk menerima pembayaran gaji.  

Dengan nada kesal sang profesor berkata,  “Orang-orang di Kantor kerjanya tidak benar, apa yang mereka lakukan hanya duduk nongkrong,  habis jam kantor pulang,  kerja apa saja mereka  selama ini.  Apa bila sudah tidak ada kerja lagi sebaiknya berhenti saja.    Kami disini boleh kerja setengah mati mau kerja RPP apa urus anak-anak.  Ini tidak gampang o.., dengan logat kental Lembata karena sang profesor orang asli  dari Lembata tepatnya di desa Hab Hipet. 

Dengan tenang Yance mendengar cerita yang dituturkanoleh sang profesor padanya dengan nada geram. Tiba-tiba anak dari sang profesor berlari menghampiri keduanya sambil berkata, “ bapa ada SMS dari Kantor katanya ada rapat penting sore ini. Mendengar perkataan yang disampaikan  Solot  sang buah hati lalu ia berkata,’ baik anaku sayang bapa akan ikut rapat nanti nati sore.
Setibanya di kantor akibat amarah yang terpendam dari rumah,  tanpa berpikir panjang sang profesor berbicara tanpa berpikir panjang.

Dalam hati ia berkata, kami ini guru profesional, guru agama yang mengajar tentang nilai moral, kejujuran.  Dengan nada emosi sang profesor berkata dengan nada keras, kami selama ini orang kantor sudah bohong kami.  Kami selama ini dipungut perangko dua buah, ada apa ini sebenarnya. Kami sudah menempel perangko  di dalam surat dan sudah ditanda tangani lalu perangko yang satunya di kemanakan dijual atau diapakan oleh orang yang mengumpul perangko  tanya sang profersor dengan nada emosi. Semua orang yang mengikuti rapat sontak tertawa terbahak-bahak mendengar apa yang dikatakan sang profesor.

Karena emosinya maksud yang ingin disampaikan sebenarnya  METERAI  bukan  PERANGKO. 

Yang  menjadai Pertanyaan buat kita

1.             Apa yang saya katakan ini perna saya laksanakan( telusuri hati nurani kita masing-masing )

2.              Tugas dan Fungsi kita masing-masing : bisa kita jawab sendiri dengan hati nurani kita

3.              Perbedaan antara Guru Agama dan Guru Ekonomi
Guru Agama Mengajar tentang Kejujuran, moral,  apakah ia jujur dalam tugas dan tanggungjawab  ????
-  Guru Ekonomi mengajar tentang rumus untung/rugi, ia mengerti akan tugas dan tanggung para pekerjanya, tentu ia akan menilai hasil kerja dan akan menghargai hasil pekerjaan orang tersebut. 

4.              Sudah Pernakah anda memberi dari kekurangan/kelebihan ? jawaban lasimnya, ini hak saya dan itu tugasnya

5.             Adakah hati nurani dalam pelayanan kita ? 

6.              Dalam cerita  METERAI   kita akan menilai begitu bodoh dan rakusnya kita  dalam menilai orang lain tentang harta karena,  dimana hatimu berada disitu hartamu berada.

Guru Agama berkata,  itu perbuatan yang salah karena yang dibutuhkan itu satu bukan dua meterai namun, dibantah oleh Guru Ekonomi  bawah itu perbuatan benar karena itu untuk pertanggung jawab administari.  

Jika kata-kata itu keluar dari mulut berasal dari dalam hati nurani maka akan MEMETERAIKAN hidup dari perbuatan namun, jika kata-kata itu keluar dari dalam mulut berasal dari pikiran maka akan memerdekakan hidup.

Kamis, 09 Juni 2016

Penyaluran Tunjangan profesi Guru Tahun 2016



 Pembayaran Tunjangan Profesi Berpedoman Pada Aturan Yang Ada


Sebagaimana kita ketahui bahwa dalam melaksanakan  tugas apapun, kita tentu akan mendapatkan upah/gaji. Oleh karena itu dalam pembayaran gaji bagi guru  ada pula yang kita ketahui selama ini yakni Tunjangan Profesi Guru.  
Dalam Perundang-Undangan yang berlaku mengatur tentang tugas dan tanggungjawab sebagai Guru Profesional dalam pemberian tunjangan yakni tunjangan  Profesi dan Tunjangan Tambahan Penghasilan.  Dalam Pemberian tunjangan Profesia sudah diatur dalam undang-undang yang berlaku yakni: UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara,  UU no 14 tahun 2005 tentang Guru dan dosen, UU no 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.


Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 17 tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Tambahan Penghasilan bagi Guru  Pegawai Negeri Sipil Daerah dengan maksud:

1.        Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

2.              Tambahan penghasilan adalah sejumlah uang yang diterima pada guru yang belum menerima Tunjangan Profesi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3.              Pemerintah adalah Pemerintah Pusat

4.              Pemerintah daerah adalah Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota.

5.              Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
Petunjuk teknis penyaluran Tunjangan Profesional dan Tunjangan Tambahan bagi guru pegawai negeri sipil daerah bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Tambahan bagi guru pegawai negeri sipil daerah meliputi:

a.       Efisien, yaitu menggunakan dana dan daya yang ada untuk mencapai sasaran
b.      Efektif, sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan
c.       Transparan,  menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat dapat mengetahui
d.      Akuntabel, pelaksanaan dapat dipertanggungjawakan
e.      Kepatutan, penjabaran program/kegiatan harus dilaksanakan secara realitas dan profesional.
f.       Manfaat, pelaksanaan program/kegiatan yang sejalan dengan prioritas nasional yang menjadi urusan daerah dalam kerangka pelaksanaan desentralisasi dan secara riil dirasakan manfaatnya dan berdaya  guna bagi guru pegawai negeri sipil daerah.


Sasaran Tunjangan  Profesi  yaitu guru pegawai negeri sipil yang telah memiliki sertifikat pendidik dan nomor registrasi guru, memenuhi beban kerja minimal 24 jam perminggu bagi guru, sedangkan pengawas minimal 37,5 jam perminggu dengan bukti pelaksanaan tugas yang diatur sebagai bukti  pertanggungjawaban keuangan negara. 

Sasaran tambahan penghasilan yaitu guru pegawai negeri sipil daerah yang belum bersertifikat pendidik, telah memenuhi beban kerja, serta melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional.

Bagi guru pegawai negeri sipil daerah wajib mengembalikan seluruh Tunjangan Profesi atau Tunjangan Tambahan yang sudah pernah diterima apabila bukti pelaksanaan tugas tidak sesuai dengan jumlah jam  sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam perkembangan saat ini proses pembayaran dan pelaporan pelaksanaan tugas bagi dosen akan dilaksanakan secara on line.  Dan kedepan akan diikuti  guru pegawai negeri sipil sehingga penggunaan keuangan negara tepat sasaran demi perkembangan dan kemajuan anak didik sesuai harapan kita sebagai anak bangsa.


Pembayaran Tunjangan Profesi


Tunjangan Profesi Guru diterima satu kali gaji pokok bagi Guru PNS  dan Guru Non PNS dibayar RP. 1.500.000 sedangkan yang belum memiliki sertifikat pendidik menerima Tunjangan Tambahan Rp. 250.000, setiap bulan. 

Mekanisme pembayaran Tunjangan Profesi sebagai berikut:

1.       Umum

-       Direktorat terkait pada Dirjen Guru dan tenaga Kependidikan menerbitkan 2 (dua )  tahap. Tahap I januari – Juni, tahap II juli – Desember.
-      SKPT yang diterbitkan disampaikan oleh direktorat terkai ke provinsi/kabupaten/kota dengan kewenangan melalui Aplikasi SIMTUN, SPAN
-      Memiliki penilaian kinerja sebagaimana diatur dalam Permendiknas no 35 tahun 2010 tentang petunjuk pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kredit dan Pedoman Penilaian Kinerja Guru.
-      Penilaian Kinerja guru sumatif menjadi bukti pelaksanaan penilaian kinerja guru untuk pembayaran tunjangan profesi tahap berikutnya. Jenjang Pendidikan dasar pendidikan menengah, Pengawas sekolah memverivikasi hasil penilaian kinerja guru terhadap guru yang menjadi binaannya. Untuk Anak Usia Dini, berkas diverivikasi pengawas sekolah dan diketahui oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/kota.
-          Selama liburan kalender akademik, guru tetap memperoleh tunjangan profesi.
-          Tunjangan profesi disalurkan lewat rekening guru yang bersangkutan.
-          Pelaksanaan Penyaluran tunjangan dana perencanaan anggaran memperhatikan hal-hal:
ü  Terjadi kekurangan atau kelebihan dana yang dialokasikan denganrealisasinya, maka akan diperhitungkan pada tahun berikutnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
ü  Tunjangan Profesi dibayarkan sesuai oleh Dinas pendidikan Provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangan sesuai lokasi terbitnya SK
ü  Apabila terjadi mutasi, menjadi pejabat struktural, meninggal, pensiun, cuti diluar tanggungan negara, ijin lebih dari 2 ( dua ) minggu tunjangan akan dihentikan.

2.       Data Pokok Pendidikan ( Dapodik )
3.       Manual
4.       Mutasi ke Kementerian Lain
5.       Tunjangan Kurang Bayar



Pembatalan Dan Penghentian Pembayaran


1.      Pembatalan
-          Terbukti memperoleh kualifikasi akademik
-          Menerima lebih dari satu tunjangan

2.      Penghentian pembayaran
-          Meninggal
-          Pensiun
-          Tidak menjalankan tugas
-          Tugas belajar
-          Tidak mengampuh mata pelajaran yang sesuai dengan sertifikasi
-          Memiliki jabatan rangkap
-          Mutasi menjadi pejabat Stuktural
-          Tindakan melawan hukum/moral
-          Alasan lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Kriteria Guru Penerima



1.       Memiliki NUPTK
2.       Guru PNSD yang belum menerima tunjangan Profesi
3.       Guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Guru Pendidikan Agama di bawah Kementerian Agama.

Dengan demikian  dalam peningkatan kesejahteraan Guru Profesi masa kini tidak lagi seperti Guru Umar Bakri dalam lagunya musisi Iwan Fals. Namun  yang menjadi pertanyaan bagi kita apakah ada murid seperti yang diajarkan Guru Umar Bakri saat itu di masa kini ?????