adsbygoogle

Jumat, 05 Agustus 2016

Tunjangan Sertifikasi Guru

    < baca berita terbaru di malangvois.com >
 

Seorang guru dituntut  untuk bekerja  sesuai dengan tugas dan fungsinya dengan baik. Ini demi kemajuan dan kecerdasan  generasi  penerus bangsa .  Ada banyak tugas dan tanggungjawab yang harus ia selesaikan setiap hari dalam mempersiapkan materi untuk mengajarkan keesokan harinya bagi  anak didik.  Dengan perkembangan teknologi dewasa ini guru dituntut untuk menyelesaikan segala tugas dan tuntutan administrasi demi kesejahteraannya.  Untuk itu apa yang menjadi harapan kita bersama  dalam memajukan generasi bangsa dan Negara  kesejahteraan guru perlu mendapat perhatian.  

Kini nasip para guru yang nota bene adalah seorang Pahlawan tanpa tanda jasa selalu diabaikan bahkan dipersulit dalam tugas dan karya dalam mencerdaskan generasi-generasi penerus bangsa.   Dengan berbagai tuntutan dan aturan Perundang-Undangan  yang diberlakukan, Guru selalu di sepelehkan dengan dalih berbagai aturan yang akan diberlakukan.  Bahkan seorang guru yang bersatatus sebagai seorang Abdi Negara yang mengabdikan diri sepenuhnya untuk mencerdaskan bangsa namun, jasa dan kesehjahteraan yang akan di dapat,  terbentur dalam tuntutan dan aturan yang diberlakukan yang selalu berubah-ubah.

Dalam  Peraturan Perundangan yang berlaku,  guru dituntut untuk melaksanakan tugas tatap muka minimal masa 24 jam perminggu sebagai syarat untuk menerima tunjangan Sertifikas.  Apabila dalam Satuan Administrasi Pangkal  ( Santminkal ) kurang dari jumlah jam tatap muka, guru yang bersangkutan harus mencari sekolah tambahan sebagai bagian tugas  tambahan untuk memenuhi jumlah jam tatap muka.  

Aturan jumlah jam tatap muka dalam Santminkal di daerah perkotaan sangatlah relewan  dengan  dukungan fasilitas penunjang pendidikan yang memadai.  Apabila aturan ini diberlakukan diseluruh wilayah Indonesia maka, tidaklah relefan karena di daerah dimana tempat tugas  bagi seorang guru sangatlah berbeda.  Apabila seorang guru yang tinggal di daerah dengan jarak yang ditempuh untuk  menanbah jumlah jam tatap muka maka, banyak hal yang harus ia lalui untuk mengatasi semua masalah ini.  

Dalam pengamatan kami dilapangan banyak guru yang tidak memenuhi standar minimal 24 jam dikarenakan:
1.         Jumlah murid tidak memenuhi syarat
2.         Jumlah jam tatap muka
3.         Fasilitas penunjang/perpustakaan/laboratorium
4.         Jarak tempuh ke sekolah 

Dalam tuntutan jam tatap muka perminggu minimal 24 jam maka,  seorang guru di daerah harus  menempuh jarak dengan berjalan kaki sejauh 5 samapi 8 km. Dalam perhitungan apa bila  sang guru berjalan kaki setiap hari maka jarak yang harus ia tempuh 10 -16 km.  Untuk memenuhi tuntutan jam tatap muka minimal 24 jam perminggu maka, seorang guru relah berjalan kaki demi mendapatkan kesejahteraan yang nota bene tunjangan sertifikasi.  Sedangkan siswa yang ditinggal menjadi korban karena tuntutan dari aturan yang diterima sang pahlawan. 

Namun  dalam pengabdian sang pahlawan tidak pernah mengeluh namun demi, memenuhi tuntutan dalam aturan perundang-undangan yang berlaku maka, apapun yang menghalanginya dapat ia lakukan dengan baik demi anak didik sebagai generasi penerus bangsa. 
Bukan hanya ini saja kendala yang dihadapi seorang guru dalam memenuhi tuntutan jam mengajar di daerah,  namun banyak hal lagi yang harus ia terima karena  tuntutan dan aturan yang diberlakukan. Jasa pengabdian serta kesejahteraan sebagai seorang Pegawai Negara  Sipil ( PNS ) di abaikan.  Untuk memenuhi persyaratan dalam penerimaan tunjangan sertifikasi seorang guru yang mengajar pada sekolah swasta akan ditarik,  


Dan sebagai seorang guru yang baik dalam memajukan mutu  pendidikan   akan memilih demi anak didik bangsa namun,  dilain pihak ia ingin dihargai dalam tugas dan pekerjaan demi  kesehjahteraan hidup bagi keluarganya.  Guru diberi pilihan yakni  yakni menerima tunjangan sertifikas atau pangkatanya tidak akan naik atau sebaliknya.  Ini aturan yang akan diberlakukan bagi guru  Abdi Negara yang mengajar di sekolah swasata kedepannya.  Dan apa bila ini benar diberlakukan maka nasib sekolah swasta  akan dikemanakan dan yang menjadi korban adalah anak bangsa sendiri.



Yang menjadi pertanyaan bagi kita adalah

Apakah orang sukses  dewasa ini pernah mengenyam pendidikan di sekolah swasta ?
Apakah sekolah swasta dibangun sebelum kemerdekaan ?
Apakah anak didik yang mendapat pendidikan di sekolah swasta itu adalah warga Negara Asing  ?

Dalam keputusan Mendiknas No 17 tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNS Daerah maka, banyak guru yang berdampak pada proses penerimaan karena,  syarat yang harus di terima adalah Verivikasi dan Validasi NUPTK.  Dalam aturan administrasi keuangan Negara jika persyaratan ini tidak dipenuhi maka,  guru yang tidak melakukan Verivikasi dan validasi NUPTK  tidak akan dibayar tunjangan Profesi dan apabila sudah dibayar maka akan dikembalikanke Kas Negara.   
Seorang pahlawan yang tinggal jauh dari bisingan mesin hanyalah kicauan burung  dalam pengabdikannya namun,  karena jaringan internet tidak menghapirinya maka ia menjadi korban hanya karena aturan yang mengharuskannya memverivikasi dan mevalidasi NUPTK, namun Karen batas waktu sudah lewat kasihan nasib sang  pahlawan.  Sungguh malang nasibmu sang pahlawan namun,  berbanggalah karena pengabdianmu kini semua orang yang menjadi hebat  berkat jasa dalam mendidik anak-anak bangsa. 

Oleh karena itu sebagai  warga Negara yang baik dan bijaksana patut kita menghormati dan menghargai jasa para pahlawan demi keutuhan dan kemajuan  bersama.  Kemerdekaan itu bukan hanya bebas dari penjajah bangsa asing namun,  kemerdekaan akan kebebasan hak dan kewajiban bagi semua orang tanpa ada perbedaan. 

 Bangsa yang besar adalah Bangsa yang menghargai Jasa para pahlawannya  ( kata Bung Karno )