Seorang guru dituntut untuk bekerja
sesuai dengan tugas dan fungsinya dengan baik. Ini demi kemajuan dan
kecerdasan generasi penerus bangsa . Ada banyak tugas dan tanggungjawab yang harus
ia selesaikan setiap hari dalam mempersiapkan materi untuk mengajarkan keesokan
harinya bagi anak didik. Dengan perkembangan teknologi dewasa ini guru
dituntut untuk menyelesaikan segala tugas dan tuntutan administrasi demi
kesejahteraannya. Untuk itu apa yang
menjadi harapan kita bersama dalam
memajukan generasi bangsa dan Negara kesejahteraan guru perlu mendapat perhatian.
Kini nasip para guru yang nota bene
adalah seorang Pahlawan tanpa tanda jasa selalu diabaikan bahkan dipersulit
dalam tugas dan karya dalam mencerdaskan generasi-generasi penerus bangsa. Dengan berbagai tuntutan dan aturan
Perundang-Undangan yang diberlakukan, Guru
selalu di sepelehkan dengan dalih berbagai aturan yang akan diberlakukan. Bahkan seorang guru yang bersatatus sebagai
seorang Abdi Negara yang mengabdikan diri sepenuhnya untuk mencerdaskan bangsa
namun, jasa dan kesehjahteraan yang akan di dapat, terbentur dalam tuntutan dan aturan yang diberlakukan
yang selalu berubah-ubah.
Dalam Peraturan Perundangan yang berlaku, guru dituntut untuk melaksanakan tugas tatap muka
minimal masa 24 jam perminggu sebagai syarat untuk menerima tunjangan Sertifikas. Apabila dalam Satuan Administrasi Pangkal ( Santminkal ) kurang dari jumlah jam tatap muka,
guru yang bersangkutan harus mencari sekolah tambahan sebagai bagian tugas tambahan untuk memenuhi jumlah jam tatap
muka.
Aturan jumlah jam tatap muka dalam
Santminkal di daerah perkotaan sangatlah relewan dengan dukungan
fasilitas penunjang pendidikan yang memadai. Apabila aturan ini diberlakukan diseluruh
wilayah Indonesia maka, tidaklah relefan karena di daerah dimana tempat tugas bagi seorang guru sangatlah berbeda. Apabila seorang guru yang tinggal di daerah
dengan jarak yang ditempuh untuk menanbah jumlah jam tatap muka maka, banyak
hal yang harus ia lalui untuk mengatasi semua masalah ini.
Dalam pengamatan kami dilapangan banyak guru
yang tidak memenuhi standar minimal 24 jam dikarenakan:
1.
Jumlah murid tidak memenuhi syarat
2.
Jumlah jam tatap muka
3.
Fasilitas penunjang/perpustakaan/laboratorium
4.
Jarak tempuh ke sekolah
Dalam tuntutan jam tatap muka
perminggu minimal 24 jam maka, seorang
guru di daerah harus menempuh jarak
dengan berjalan kaki sejauh 5 samapi 8 km. Dalam perhitungan apa bila sang guru berjalan kaki setiap hari maka
jarak yang harus ia tempuh 10 -16 km. Untuk
memenuhi tuntutan jam tatap muka minimal 24 jam perminggu maka, seorang guru relah
berjalan kaki demi mendapatkan kesejahteraan yang nota bene tunjangan sertifikasi.
Sedangkan siswa yang ditinggal menjadi
korban karena tuntutan dari aturan yang diterima sang pahlawan.
Namun dalam pengabdian sang pahlawan tidak pernah
mengeluh namun demi, memenuhi tuntutan dalam aturan perundang-undangan yang
berlaku maka, apapun yang menghalanginya dapat ia lakukan dengan baik demi anak
didik sebagai generasi penerus bangsa.
Bukan hanya ini saja kendala yang
dihadapi seorang guru dalam memenuhi tuntutan jam mengajar di daerah, namun banyak hal lagi yang harus ia terima
karena tuntutan dan aturan yang
diberlakukan. Jasa pengabdian serta kesejahteraan sebagai seorang Pegawai Negara Sipil ( PNS ) di
abaikan. Untuk memenuhi persyaratan
dalam penerimaan tunjangan sertifikasi seorang guru yang mengajar pada sekolah
swasta akan ditarik,
Dan sebagai seorang guru yang
baik dalam memajukan mutu pendidikan akan
memilih demi anak didik bangsa namun, dilain pihak ia ingin dihargai dalam tugas dan
pekerjaan demi kesehjahteraan hidup bagi
keluarganya. Guru diberi pilihan yakni yakni menerima tunjangan sertifikas atau
pangkatanya tidak akan naik atau sebaliknya. Ini aturan yang akan diberlakukan bagi guru Abdi Negara yang mengajar di sekolah swasata kedepannya.
Dan apa bila ini benar diberlakukan maka
nasib sekolah swasta akan dikemanakan dan
yang menjadi korban adalah anak bangsa sendiri.
Yang menjadi pertanyaan bagi kita adalah
Apakah orang sukses dewasa ini pernah mengenyam pendidikan di
sekolah swasta ?
Apakah sekolah swasta dibangun
sebelum kemerdekaan ?
Apakah anak didik yang mendapat
pendidikan di sekolah swasta itu adalah warga Negara Asing ?
Dalam keputusan Mendiknas No 17
tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan
Bagi Guru PNS Daerah maka, banyak guru yang berdampak pada proses penerimaan
karena, syarat yang harus di terima
adalah Verivikasi dan Validasi NUPTK.
Dalam aturan administrasi keuangan Negara jika persyaratan ini tidak dipenuhi
maka, guru yang tidak melakukan
Verivikasi dan validasi NUPTK tidak akan
dibayar tunjangan Profesi dan apabila sudah dibayar maka akan dikembalikanke
Kas Negara.
Seorang pahlawan yang tinggal jauh dari
bisingan mesin hanyalah kicauan burung dalam
pengabdikannya namun, karena jaringan
internet tidak menghapirinya maka ia menjadi korban hanya karena aturan yang
mengharuskannya memverivikasi dan mevalidasi NUPTK, namun Karen batas waktu
sudah lewat kasihan nasib sang pahlawan.
Sungguh malang nasibmu sang pahlawan namun,
berbanggalah karena pengabdianmu kini semua
orang yang menjadi hebat berkat jasa dalam
mendidik anak-anak bangsa.
Oleh karena itu sebagai warga Negara yang baik dan bijaksana patut kita
menghormati dan menghargai jasa para pahlawan demi keutuhan dan kemajuan bersama.
Kemerdekaan itu bukan hanya bebas dari penjajah bangsa asing namun, kemerdekaan akan kebebasan hak dan kewajiban
bagi semua orang tanpa ada perbedaan.
Bangsa yang besar adalah Bangsa yang
menghargai Jasa para pahlawannya ( kata Bung
Karno )