adsbygoogle

Kamis, 09 Juni 2016

Penyaluran Tunjangan profesi Guru Tahun 2016



 Pembayaran Tunjangan Profesi Berpedoman Pada Aturan Yang Ada


Sebagaimana kita ketahui bahwa dalam melaksanakan  tugas apapun, kita tentu akan mendapatkan upah/gaji. Oleh karena itu dalam pembayaran gaji bagi guru  ada pula yang kita ketahui selama ini yakni Tunjangan Profesi Guru.  
Dalam Perundang-Undangan yang berlaku mengatur tentang tugas dan tanggungjawab sebagai Guru Profesional dalam pemberian tunjangan yakni tunjangan  Profesi dan Tunjangan Tambahan Penghasilan.  Dalam Pemberian tunjangan Profesia sudah diatur dalam undang-undang yang berlaku yakni: UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara,  UU no 14 tahun 2005 tentang Guru dan dosen, UU no 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.


Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 17 tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Tambahan Penghasilan bagi Guru  Pegawai Negeri Sipil Daerah dengan maksud:

1.        Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

2.              Tambahan penghasilan adalah sejumlah uang yang diterima pada guru yang belum menerima Tunjangan Profesi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3.              Pemerintah adalah Pemerintah Pusat

4.              Pemerintah daerah adalah Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota.

5.              Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
Petunjuk teknis penyaluran Tunjangan Profesional dan Tunjangan Tambahan bagi guru pegawai negeri sipil daerah bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Tambahan bagi guru pegawai negeri sipil daerah meliputi:

a.       Efisien, yaitu menggunakan dana dan daya yang ada untuk mencapai sasaran
b.      Efektif, sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan
c.       Transparan,  menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat dapat mengetahui
d.      Akuntabel, pelaksanaan dapat dipertanggungjawakan
e.      Kepatutan, penjabaran program/kegiatan harus dilaksanakan secara realitas dan profesional.
f.       Manfaat, pelaksanaan program/kegiatan yang sejalan dengan prioritas nasional yang menjadi urusan daerah dalam kerangka pelaksanaan desentralisasi dan secara riil dirasakan manfaatnya dan berdaya  guna bagi guru pegawai negeri sipil daerah.


Sasaran Tunjangan  Profesi  yaitu guru pegawai negeri sipil yang telah memiliki sertifikat pendidik dan nomor registrasi guru, memenuhi beban kerja minimal 24 jam perminggu bagi guru, sedangkan pengawas minimal 37,5 jam perminggu dengan bukti pelaksanaan tugas yang diatur sebagai bukti  pertanggungjawaban keuangan negara. 

Sasaran tambahan penghasilan yaitu guru pegawai negeri sipil daerah yang belum bersertifikat pendidik, telah memenuhi beban kerja, serta melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional.

Bagi guru pegawai negeri sipil daerah wajib mengembalikan seluruh Tunjangan Profesi atau Tunjangan Tambahan yang sudah pernah diterima apabila bukti pelaksanaan tugas tidak sesuai dengan jumlah jam  sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam perkembangan saat ini proses pembayaran dan pelaporan pelaksanaan tugas bagi dosen akan dilaksanakan secara on line.  Dan kedepan akan diikuti  guru pegawai negeri sipil sehingga penggunaan keuangan negara tepat sasaran demi perkembangan dan kemajuan anak didik sesuai harapan kita sebagai anak bangsa.


Pembayaran Tunjangan Profesi


Tunjangan Profesi Guru diterima satu kali gaji pokok bagi Guru PNS  dan Guru Non PNS dibayar RP. 1.500.000 sedangkan yang belum memiliki sertifikat pendidik menerima Tunjangan Tambahan Rp. 250.000, setiap bulan. 

Mekanisme pembayaran Tunjangan Profesi sebagai berikut:

1.       Umum

-       Direktorat terkait pada Dirjen Guru dan tenaga Kependidikan menerbitkan 2 (dua )  tahap. Tahap I januari – Juni, tahap II juli – Desember.
-      SKPT yang diterbitkan disampaikan oleh direktorat terkai ke provinsi/kabupaten/kota dengan kewenangan melalui Aplikasi SIMTUN, SPAN
-      Memiliki penilaian kinerja sebagaimana diatur dalam Permendiknas no 35 tahun 2010 tentang petunjuk pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kredit dan Pedoman Penilaian Kinerja Guru.
-      Penilaian Kinerja guru sumatif menjadi bukti pelaksanaan penilaian kinerja guru untuk pembayaran tunjangan profesi tahap berikutnya. Jenjang Pendidikan dasar pendidikan menengah, Pengawas sekolah memverivikasi hasil penilaian kinerja guru terhadap guru yang menjadi binaannya. Untuk Anak Usia Dini, berkas diverivikasi pengawas sekolah dan diketahui oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/kota.
-          Selama liburan kalender akademik, guru tetap memperoleh tunjangan profesi.
-          Tunjangan profesi disalurkan lewat rekening guru yang bersangkutan.
-          Pelaksanaan Penyaluran tunjangan dana perencanaan anggaran memperhatikan hal-hal:
ü  Terjadi kekurangan atau kelebihan dana yang dialokasikan denganrealisasinya, maka akan diperhitungkan pada tahun berikutnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
ü  Tunjangan Profesi dibayarkan sesuai oleh Dinas pendidikan Provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangan sesuai lokasi terbitnya SK
ü  Apabila terjadi mutasi, menjadi pejabat struktural, meninggal, pensiun, cuti diluar tanggungan negara, ijin lebih dari 2 ( dua ) minggu tunjangan akan dihentikan.

2.       Data Pokok Pendidikan ( Dapodik )
3.       Manual
4.       Mutasi ke Kementerian Lain
5.       Tunjangan Kurang Bayar



Pembatalan Dan Penghentian Pembayaran


1.      Pembatalan
-          Terbukti memperoleh kualifikasi akademik
-          Menerima lebih dari satu tunjangan

2.      Penghentian pembayaran
-          Meninggal
-          Pensiun
-          Tidak menjalankan tugas
-          Tugas belajar
-          Tidak mengampuh mata pelajaran yang sesuai dengan sertifikasi
-          Memiliki jabatan rangkap
-          Mutasi menjadi pejabat Stuktural
-          Tindakan melawan hukum/moral
-          Alasan lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Kriteria Guru Penerima



1.       Memiliki NUPTK
2.       Guru PNSD yang belum menerima tunjangan Profesi
3.       Guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Guru Pendidikan Agama di bawah Kementerian Agama.

Dengan demikian  dalam peningkatan kesejahteraan Guru Profesi masa kini tidak lagi seperti Guru Umar Bakri dalam lagunya musisi Iwan Fals. Namun  yang menjadi pertanyaan bagi kita apakah ada murid seperti yang diajarkan Guru Umar Bakri saat itu di masa kini ?????


Rabu, 01 Juni 2016

Tugas Pokok Guru



Sebagai tugas pokok dari se orang guru,  sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah No 74 tahun 2008 tentang  Guru.  Mencakup:
1.       Merencanakan Pembelajaran
2.       Melaksanakan Pembelajaran
3.       Menilai Hasil Pembelajaran
4.       Membimbing dan Melatih peserta didik
5.       Melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan tugas pokok

Merencanakan Pembelajaran.

Guru wajib membuat silabus setiap awal tahun ajaran dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran ( RPP ) setiap awal semester sesuai dengan rencana kerja sekolah.

Melaksanakan Pembelajaran.

Melaksanakan Pembelajaran merupakan kegiatan interaksi edukatif antara peserta didik dengan guru.  Kegiatan tersebut mruerupakan kegiatan tatap muka  terdiri dari kegiatan penyampaian materi pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik terkait dengan materi pembelajaran, dan menilai hasil pembelajaran yang terintegrasi dengan pembelajaran antara lain dalam kegiatan tatap muka. Kegiatan tatap muka penilaian akhir pertemuan atau penilaian akhir tiap pokok bahasan merupakan kegiatan tatap muka.

Kegiatan tatap muka secara  langsung  atau termediasi dengan menggunakan media anatara lain vidio,modul mandiri kegiatan obsrvasi/eksplorasi. Kegiatan tatap muka dapat dilaksanakan diruangan kelas atau diluar ruangan. Waktu pelaksanaan kegiatan tatap muka sesuai dengan durasi waktu yang tercantum dalam struktur kurikulum sekolah.

Menilai  Hasil Pembelajaran.

Menilai hasil pembelajaran merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis dan menafsir data tentang proses dan hasil pembelajaran peserta didik yang dilakukan secara sistimatis dan berkesinambungan.

Pelaksanaan Penilaian dilakukan dengan menggunakan tes dan non tes.

-                Penilaian dengan tes.
Tes dilakukan secara tertulis atau lisan, dalam bentuk ulangan harian, tengah semester, dan ujian akhir semester. Tes dilakukan sesuai dengan kalender pendidikan atau jadwal yang telah ditentukan. Tes tertulis dan lisan dilakukan di dalam kelas. Dan Pengolahan hasil tes dilakukan di luar jadwal pelaksanaan tes.
-                Penilaian Non tes.
Pengamatan dan Pengukuran Sikap.
Dilaksanakan oleh guru dengan tujuan untuk memelihara hasil pendidikan yang tidak dapat diukur dengan tes tertulis atau lisan.

Penilaian Hasil Karya.

Penilaian hasil karya peserta didik dalam bentuk tugas atau bentuk lain dilakukan di luar jadwal tatap muka. Penilaian ini guru harus menghadirkan peserta didik untuk menghindari kesalapahaman dari guru,  jika informasi peserta didik belum sempurna.

Proses Pembelajaran  Intrakurikuler.

Proses  penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran ( RPP ), pelaksanaan, penilaian dan pengawasan untuk terlaksanannya pembelajaran yang efektif dan efisien.
RPP disusun dengan memperhatikan prinsip-prinsip yang berlaku.

Penilaian pembelajaran dilakukan secara berkelanjutan untuk mengukur tingkat penguasaan dan mencapai kompetensi peserta didik.
Penilaia Pendidikan dilakukan melalui pengamatan, penilaian hasil karya/tugas, praktik, penilaian diri, ulangan harian dan ulangan umum

Proses Pembelajaran Ekstrakurikuler.

Proses Pembelajara Ekstrakurikuler  pendidikan merupakan pendalaman, penguatan, pembiasaan, serta perluasan dan pengembangan dari kegiatan intakurikuler.

Ada pula Tugas Tambahan Guru dan tugas Ekstra Guru yang akan kita bahas kali berikut

Thanks to my teachers