Pembayaran Tunjangan Profesi Berpedoman Pada Aturan Yang Ada
Sebagaimana
kita ketahui bahwa dalam melaksanakan
tugas apapun, kita tentu akan mendapatkan upah/gaji. Oleh karena itu
dalam pembayaran gaji bagi guru ada pula
yang kita ketahui selama ini yakni Tunjangan Profesi Guru.
Dalam
Perundang-Undangan yang berlaku mengatur tentang tugas dan tanggungjawab sebagai Guru
Profesional dalam pemberian tunjangan yakni tunjangan Profesi dan Tunjangan Tambahan Penghasilan. Dalam Pemberian tunjangan Profesia sudah
diatur dalam undang-undang yang berlaku yakni: UU No 17 tahun 2003 tentang
Keuangan Negara, UU no 14 tahun 2005
tentang Guru dan dosen, UU no 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Peraturan
Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 17 tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran
Tunjangan Profesi dan Tunjangan Tambahan Penghasilan bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah dengan maksud:
1. Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang
diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan
atas profesionalitasnya.
2.
Tambahan penghasilan adalah sejumlah uang yang
diterima pada guru yang belum menerima Tunjangan Profesi sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
3.
Pemerintah adalah Pemerintah Pusat
4.
Pemerintah daerah adalah Pemerintah Provinsi,
Kabupaten dan Kota.
5.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Guru
dan Tenaga Kependidikan.
Petunjuk
teknis penyaluran Tunjangan Profesional dan Tunjangan Tambahan bagi guru pegawai
negeri sipil daerah bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah
dalam Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Tambahan bagi guru pegawai
negeri sipil daerah meliputi:
a.
Efisien, yaitu menggunakan dana dan daya yang
ada untuk mencapai sasaran
b.
Efektif, sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan
c.
Transparan,
menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat dapat
mengetahui
d.
Akuntabel, pelaksanaan dapat
dipertanggungjawakan
e.
Kepatutan, penjabaran program/kegiatan harus
dilaksanakan secara realitas dan profesional.
f. Manfaat, pelaksanaan program/kegiatan yang
sejalan dengan prioritas nasional yang menjadi urusan daerah dalam kerangka
pelaksanaan desentralisasi dan secara riil dirasakan manfaatnya dan berdaya guna bagi guru pegawai negeri sipil daerah.
Sasaran
Tunjangan Profesi yaitu guru pegawai negeri sipil yang telah
memiliki sertifikat pendidik dan nomor registrasi guru, memenuhi beban kerja
minimal 24 jam perminggu bagi guru, sedangkan pengawas minimal 37,5 jam
perminggu dengan bukti pelaksanaan tugas yang diatur sebagai bukti pertanggungjawaban keuangan negara.
Sasaran
tambahan penghasilan yaitu guru pegawai negeri sipil daerah yang belum
bersertifikat pendidik, telah memenuhi beban kerja, serta melaksanakan tugas
dan fungsinya secara profesional.
Bagi
guru pegawai negeri sipil daerah wajib mengembalikan seluruh Tunjangan Profesi
atau Tunjangan Tambahan yang sudah pernah diterima apabila bukti pelaksanaan
tugas tidak sesuai dengan jumlah jam sesuai
ketentuan yang berlaku.
Dalam
perkembangan saat ini proses pembayaran dan pelaporan pelaksanaan tugas bagi
dosen akan dilaksanakan secara on line. Dan
kedepan akan diikuti guru pegawai negeri
sipil sehingga penggunaan keuangan negara tepat sasaran demi perkembangan dan
kemajuan anak didik sesuai harapan kita sebagai anak bangsa.
Pembayaran Tunjangan Profesi
Tunjangan
Profesi Guru diterima satu kali gaji pokok bagi Guru PNS dan Guru Non PNS dibayar RP. 1.500.000
sedangkan yang belum memiliki sertifikat pendidik menerima Tunjangan Tambahan
Rp. 250.000, setiap bulan.
Mekanisme pembayaran Tunjangan Profesi sebagai berikut:
Mekanisme pembayaran Tunjangan Profesi sebagai berikut:
1.
Umum
- Direktorat terkait pada Dirjen Guru dan tenaga
Kependidikan menerbitkan 2 (dua ) tahap.
Tahap I januari – Juni, tahap II juli – Desember.
- SKPT yang diterbitkan disampaikan oleh
direktorat terkai ke provinsi/kabupaten/kota dengan kewenangan melalui Aplikasi
SIMTUN, SPAN
- Memiliki penilaian kinerja sebagaimana diatur
dalam Permendiknas no 35 tahun 2010 tentang petunjuk pelaksanaan Jabatan
Fungsional Guru dan Angka Kredit dan Pedoman Penilaian Kinerja Guru.
- Penilaian Kinerja guru sumatif menjadi bukti
pelaksanaan penilaian kinerja guru untuk pembayaran tunjangan profesi tahap
berikutnya. Jenjang Pendidikan dasar pendidikan menengah, Pengawas sekolah
memverivikasi hasil penilaian kinerja guru terhadap guru yang menjadi
binaannya. Untuk Anak Usia Dini, berkas diverivikasi pengawas sekolah dan
diketahui oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/kota.
-
Selama liburan kalender akademik, guru tetap
memperoleh tunjangan profesi.
-
Tunjangan profesi disalurkan lewat rekening guru
yang bersangkutan.
-
Pelaksanaan Penyaluran tunjangan dana perencanaan
anggaran memperhatikan hal-hal:
ü Terjadi
kekurangan atau kelebihan dana yang dialokasikan denganrealisasinya, maka akan
diperhitungkan pada tahun berikutnya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
ü Tunjangan
Profesi dibayarkan sesuai oleh Dinas pendidikan Provinsi/kabupaten/kota sesuai
kewenangan sesuai lokasi terbitnya SK
ü Apabila
terjadi mutasi, menjadi pejabat struktural, meninggal, pensiun, cuti diluar
tanggungan negara, ijin lebih dari 2 ( dua ) minggu tunjangan akan dihentikan.
2.
Data
Pokok Pendidikan ( Dapodik )
3.
Manual
4.
Mutasi
ke Kementerian Lain
5.
Tunjangan
Kurang Bayar
Pembatalan Dan Penghentian Pembayaran
1.
Pembatalan
-
Terbukti memperoleh kualifikasi akademik
-
Menerima lebih dari satu tunjangan
2.
Penghentian pembayaran
-
Meninggal
-
Pensiun
-
Tidak menjalankan tugas
-
Tugas belajar
-
Tidak mengampuh mata pelajaran yang sesuai
dengan sertifikasi
-
Memiliki jabatan rangkap
-
Mutasi menjadi pejabat Stuktural
-
Tindakan melawan hukum/moral
-
Alasan lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Kriteria Guru Penerima
1.
Memiliki NUPTK
2.
Guru PNSD yang belum menerima tunjangan Profesi
3.
Guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan
di bawah binaan kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Guru Pendidikan Agama
di bawah Kementerian Agama.
Dengan demikian dalam peningkatan
kesejahteraan Guru Profesi masa kini tidak lagi seperti Guru Umar Bakri dalam
lagunya musisi Iwan Fals. Namun yang
menjadi pertanyaan bagi kita apakah ada murid seperti yang diajarkan Guru Umar Bakri saat itu di masa kini ?????
Tidak ada komentar:
Posting Komentar