Sebagai
tugas pokok dari se orang guru,
sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah No 74 tahun 2008 tentang
Guru.
Mencakup:
1. Merencanakan
Pembelajaran
2. Melaksanakan
Pembelajaran
3. Menilai
Hasil Pembelajaran
4. Membimbing
dan Melatih peserta didik
5. Melaksanakan
tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan tugas pokok
Merencanakan Pembelajaran.
Guru wajib membuat silabus
setiap awal tahun ajaran dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran ( RPP ) setiap
awal semester sesuai dengan rencana kerja sekolah.
Melaksanakan Pembelajaran.
Melaksanakan Pembelajaran
merupakan kegiatan interaksi edukatif antara peserta didik dengan guru. Kegiatan tersebut mruerupakan kegiatan tatap
muka terdiri dari kegiatan penyampaian
materi pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik terkait dengan materi
pembelajaran, dan menilai hasil pembelajaran yang terintegrasi dengan
pembelajaran antara lain dalam kegiatan tatap muka. Kegiatan tatap muka
penilaian akhir pertemuan atau penilaian akhir tiap pokok bahasan merupakan
kegiatan tatap muka.
Kegiatan tatap muka
secara langsung atau termediasi dengan menggunakan media
anatara lain vidio,modul mandiri kegiatan obsrvasi/eksplorasi. Kegiatan tatap
muka dapat dilaksanakan diruangan kelas atau diluar ruangan. Waktu pelaksanaan
kegiatan tatap muka sesuai dengan durasi waktu yang tercantum dalam struktur
kurikulum sekolah.
Menilai Hasil Pembelajaran.
Menilai hasil pembelajaran
merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis dan menafsir data
tentang proses dan hasil pembelajaran peserta didik yang dilakukan secara
sistimatis dan berkesinambungan.
Pelaksanaan Penilaian
dilakukan dengan menggunakan tes dan non tes.
- Penilaian dengan tes.
Tes dilakukan secara tertulis
atau lisan, dalam bentuk ulangan harian, tengah semester, dan ujian akhir
semester. Tes dilakukan sesuai dengan kalender pendidikan atau jadwal yang
telah ditentukan. Tes tertulis dan lisan dilakukan di dalam kelas. Dan
Pengolahan hasil tes dilakukan di luar jadwal pelaksanaan tes.
- Penilaian Non tes.
Pengamatan dan Pengukuran
Sikap.
Dilaksanakan oleh guru dengan
tujuan untuk memelihara hasil pendidikan yang tidak dapat diukur dengan tes
tertulis atau lisan.
Penilaian Hasil Karya.
Penilaian hasil karya peserta
didik dalam bentuk tugas atau bentuk lain dilakukan di luar jadwal tatap muka.
Penilaian ini guru harus menghadirkan peserta didik untuk menghindari
kesalapahaman dari guru, jika informasi
peserta didik belum sempurna.
Proses Pembelajaran Intrakurikuler.
Proses penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (
RPP ), pelaksanaan, penilaian dan pengawasan untuk terlaksanannya pembelajaran
yang efektif dan efisien.
RPP disusun dengan
memperhatikan prinsip-prinsip yang berlaku.
Penilaian pembelajaran
dilakukan secara berkelanjutan untuk mengukur tingkat penguasaan dan mencapai
kompetensi peserta didik.
Penilaia Pendidikan dilakukan
melalui pengamatan, penilaian hasil karya/tugas, praktik, penilaian diri,
ulangan harian dan ulangan umum
Proses Pembelajaran Ekstrakurikuler.
Proses Pembelajara
Ekstrakurikuler pendidikan merupakan
pendalaman, penguatan, pembiasaan, serta perluasan dan pengembangan dari
kegiatan intakurikuler.
Ada pula Tugas Tambahan Guru
dan tugas Ekstra Guru yang akan kita bahas kali berikut
Thanks to my teachers
Tidak ada komentar:
Posting Komentar