adsbygoogle

Rabu, 01 Juni 2016

Tugas Pokok Guru



Sebagai tugas pokok dari se orang guru,  sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah No 74 tahun 2008 tentang  Guru.  Mencakup:
1.       Merencanakan Pembelajaran
2.       Melaksanakan Pembelajaran
3.       Menilai Hasil Pembelajaran
4.       Membimbing dan Melatih peserta didik
5.       Melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan tugas pokok

Merencanakan Pembelajaran.

Guru wajib membuat silabus setiap awal tahun ajaran dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran ( RPP ) setiap awal semester sesuai dengan rencana kerja sekolah.

Melaksanakan Pembelajaran.

Melaksanakan Pembelajaran merupakan kegiatan interaksi edukatif antara peserta didik dengan guru.  Kegiatan tersebut mruerupakan kegiatan tatap muka  terdiri dari kegiatan penyampaian materi pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik terkait dengan materi pembelajaran, dan menilai hasil pembelajaran yang terintegrasi dengan pembelajaran antara lain dalam kegiatan tatap muka. Kegiatan tatap muka penilaian akhir pertemuan atau penilaian akhir tiap pokok bahasan merupakan kegiatan tatap muka.

Kegiatan tatap muka secara  langsung  atau termediasi dengan menggunakan media anatara lain vidio,modul mandiri kegiatan obsrvasi/eksplorasi. Kegiatan tatap muka dapat dilaksanakan diruangan kelas atau diluar ruangan. Waktu pelaksanaan kegiatan tatap muka sesuai dengan durasi waktu yang tercantum dalam struktur kurikulum sekolah.

Menilai  Hasil Pembelajaran.

Menilai hasil pembelajaran merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis dan menafsir data tentang proses dan hasil pembelajaran peserta didik yang dilakukan secara sistimatis dan berkesinambungan.

Pelaksanaan Penilaian dilakukan dengan menggunakan tes dan non tes.

-                Penilaian dengan tes.
Tes dilakukan secara tertulis atau lisan, dalam bentuk ulangan harian, tengah semester, dan ujian akhir semester. Tes dilakukan sesuai dengan kalender pendidikan atau jadwal yang telah ditentukan. Tes tertulis dan lisan dilakukan di dalam kelas. Dan Pengolahan hasil tes dilakukan di luar jadwal pelaksanaan tes.
-                Penilaian Non tes.
Pengamatan dan Pengukuran Sikap.
Dilaksanakan oleh guru dengan tujuan untuk memelihara hasil pendidikan yang tidak dapat diukur dengan tes tertulis atau lisan.

Penilaian Hasil Karya.

Penilaian hasil karya peserta didik dalam bentuk tugas atau bentuk lain dilakukan di luar jadwal tatap muka. Penilaian ini guru harus menghadirkan peserta didik untuk menghindari kesalapahaman dari guru,  jika informasi peserta didik belum sempurna.

Proses Pembelajaran  Intrakurikuler.

Proses  penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran ( RPP ), pelaksanaan, penilaian dan pengawasan untuk terlaksanannya pembelajaran yang efektif dan efisien.
RPP disusun dengan memperhatikan prinsip-prinsip yang berlaku.

Penilaian pembelajaran dilakukan secara berkelanjutan untuk mengukur tingkat penguasaan dan mencapai kompetensi peserta didik.
Penilaia Pendidikan dilakukan melalui pengamatan, penilaian hasil karya/tugas, praktik, penilaian diri, ulangan harian dan ulangan umum

Proses Pembelajaran Ekstrakurikuler.

Proses Pembelajara Ekstrakurikuler  pendidikan merupakan pendalaman, penguatan, pembiasaan, serta perluasan dan pengembangan dari kegiatan intakurikuler.

Ada pula Tugas Tambahan Guru dan tugas Ekstra Guru yang akan kita bahas kali berikut

Thanks to my teachers

Tidak ada komentar:

Posting Komentar